Sulawesi Selatan, skalainfo.net | Kasi PHU beserta staf Kementerian Agama Kabupaten Sinjai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh melaksanakan pendampingan terhadap jamaah calon haji saat proses foto paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.Jumat (24/01/20).
Kegiatan foto paspor secara kolektif bagi Jamaah Calon Haji (JCH), diperuntukan bagi JCH yang belum memiliki paspor dan JCH yang memiliki paspor yang masa berlakunya telah selesai.
Dalam proses pembutaan paspor bagi JCH dipisahkan proses pengurusan paspor dengan masyarakat umum hal ini dilakukan agar lebih mempermudah para JCH untuk lebih cepat dalam pengurusannya.” Tuturnya PHU Kemenag Sinjai. Syamsu Alam S.Ag,MH
Adapun Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Sinjai yang didampingi hari ini sebanyak 58 Jamaah sedangkan kuota haji Tahun 1441H/2020M berjumlah 234 JCH untuk Kabupaten Sinjai. sambil menunggu penetapan resmi pemerintah jamaah yang berhak lunas ..dan untuk pelayanan jamaah terkait penerbitan paspor alhamdulillah berjalan dengan lancar dan semoga pendampingan JCH untuk foto paspor pada hari ini diharapkan prosesnya dapat selesai,” ungkap Syamsu Alam
Lanjut Syamsu Alam. Persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh JCH yakni ; foto copy : Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK)/ Akte kelahiran/ Akta Nikah, dan ijazah SD/SMP/SMA serta bukti setoran awal BPIH yang harus dilengkapi.
Dengan proses foto paspor bagi JCH diharapkan dapat selesai dan menargetkan pembuatan paspor haji tuntas sebelum waktu pelunasan BPIH dengan harapan bisa sedikit meminimalisir kendala penerbitan visa haji.
(Wahyu/red)