Sulawesi Selatan, skalainfo.net | Sejak diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai yang telah di resmikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulsel, H. Anwar Abubakar Senin (04/11/19) mulai dioperasikan dengan jenis layanan yang tersedia di PTSP Kemenag Sinjai sebanyak 22 layanan, salah satu diantaranya Pelayanan pendaftaran haji dan Konsultasi tentang pengawasan jamaah haji.
Kepala Kemenag Sinjai, Drs. H. Abd. Hafid mengatakan Penerapan PTSP di Kemenag Sinjai diawal Januari Tahun 2020 ini kementerian agama kab.Sinjai mengadakan suatu program terkait dengan pelayanan haji dimana setiap calon jamaah haji yang berkepentingan dengan Kementerian Agama melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Calon jamaah harus mengisi Kuesioner (Pengumpulan Informasi) hal ini dilakukan untuk mengukur intens kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang telah dilakukan oleh kankemenag sinjai,Senin(20/01/2020).
“Alhamdulillah saat ini petugas yang telah kami tetapkan di PTSP Kemenag Sinjai sudah melaksanakan program tersebut dan hasil Rata — rata dari jamaah yang berkepentingan dengan ikhlas mengisi apa yang menjadi pertanyaan Kuesioner”
Harapan H.Abd Hafid Mudah mudahan dengan adanya Kuesioner seperti ini Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai nanti nya akan terukur terkait dengan Indeks prestasi terkait dengan pelayanan masyarakat yang ada di kabupaten sinjai dan ini akan dipantau langsung oleh kementerian Agama RI Jakarta Pusat,”Tambahnya.
(Muji/red)