Sulawesi Selatan, skalainfo.net | Komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi merealease pengumuman recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya disingkat dengan sebutan Badan adhoc.

“Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pdi., M.SI melalui press realease yang dilayangkannya kepada awak media pada jam sekitar pukul 01.55 Wita, hari Senin, (20/01/2020) dini hari.

“Recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau badan adhoc sudah dimulai sejak hari, Sabtu, (18/01/2020) dan akan ditutup, pada hari, Jum’at, (24/01) mendatang”.

“Terkait akan hal tersebut, kami dari jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, mengundang seluruh komponen warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri selaku anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK dan mengantar langsung  surat lamaran ke kantor KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng”.

Selain menyampaikan undangan terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi merealease persyaratan calon anggota PPK sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam Wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama,

Penyelenggara Pemilu.
Tak hanya itu, calon anggota panitia pemilihan kecamatan juga wajib melampirkan kelengkapan administratif, sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
2. Foto copy Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan,
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
9. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
10. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
11. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

Diakhir kutipan pernyataannya, Nandar Jamaluddin juga turut mengutarakan rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Adhoc yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari, Senin, (20/01/2020), bertempat, di ruang Rumah Pintar Pemilu, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rakor ini sendiri  bertujuan untuk mematangkan dan memastikan kesiapan jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPS, dan PPS. Rangkaian rapat koordinasi (Rakor) badan Adhoc juga bertujuan untuk menguji kapabilitas, kompetensi, kemampuan, kecakapan, netralitas, independensi, serta professionalisme badan adhoc dalam penyelenggaraan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, uraian mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Selayar itu,  (Why/red)

By admin

-+=