BENGKULU, skalainfo.net | Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu akhirnya bernafas lega setelah mendapatkan sertifikat hak milik yang diserahkan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Kamis (19/12/2019).
Sebanyak 499 persil sertifikat tanah dengan luas 12,18 hektar yang berasal dari lahan hibah PT. Pelindo II Bengkulu telah dibagikan kepada warga masyarakat Kampung Nelayan Sejahtera.
Diungkapkan Edy, Ketua RT 21 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, dirinya beserta warga Kampung Nelayan Sejahtera merasa sangat lega sekali dan bahagia, karena setelah bertahun-tahun lamanya menunggu akhirnya sertifikat tanah yang diidamkannya bersama warga dapat terealisasi pada saat ini.
Dengan telah diterimanya sertifikat ini, ujar Edy, dirinya beserta warga Kampung Nelayan Sejahtera tidak takut dan ragu lagi seandainya terkena gusur atau dipindahkan ketempat lainnya.
“Kami kini dapat bernafas lega sekali. Kami ucapkan sangat terimakasih sekali kepada pihak Pelindo yang telah menghibahkan lahan dan juga kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terutama bapak Gubernur, yang telah membantu kami untuk mendapatkan sertifikat tanah kami ini. Karena sudah berpuluh -puluh tahun kami nantikan dan Alhamdulillah kini telah dibagikan,” ujarnya.
Nurfadila, warga RT 9, Kampung Sejahtera Nelayan, juga merasa senang dan bahagia, ucapan terimakasih tak terhingga kepada Gubenrur Bengkulu dan PT. Pelindo II yang telah memberikan sertifikat tanah kepadanya.
“Terima kasih sangat kepada bapak gubenrur yang telah membagikan sertifikat ini. Kami senang sekali dan merasa lega karena sudah bertahun-tahun menunggu sertifikat ini,” ujarnya dengan senyum tersipu.
Dani Rusdi Utama, Direktur Tekhnik PT. Pelindo II Bengkulu mengucapkan selamat kepada para warga yang telah mendapatkan sertifikat.
Total sebanyak 449 bidang, sebutnya, dimana sudah 12,18 hektar yang telah dilepaskan kepada masyarakat sekitar yang merupakan komitmen Pelindo II untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan menteri BUMN bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap semoga sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan,” kata Dani.
Pelaksana Tugas Kakanwil ATR /BPN Provinsi Bengkulu, Agus Wahyudi Kushendratno menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan ini berada disebagian tanah Pelindo II yang telah dilepaskan kepada pemerintah Kota Bengkulu dan merupakan bagian dari hak pengelolaan Nomor 2 tahun 2009 seluas 1.192 hektar .
“Adapun pemanfaatan dari 12,18 hektar tadi terdiri dari pemanfaatn untuk warga masyarakat seluas 4,9 hektar. Fasilitas umum, fasilitas sosial dan untuk akses jalan umum seluas 3,5 hektar dan sisa pemanfaatan 3,7 hektar akan diatur oleh pemerintah Kota Bengkulu,” jelas Agus Wahyudi dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, penyerahan sertifikat kepada warga kampung nelayan yang merupakan lahan PT. Pelindo II ini tidaklah segampang yang dibayangkan, penuh perjuangan dan membutuhkan waktu yang lama.
“Waktunya tidak singkat dan begitu panjang sekali perjuangan yang harus dilakukan, agar lahan kampung nelayan ini diserahkan kepada warga beserta sertifikatnya,” jelas Gubernur Rohidin.
Diungkapkannya, pada awal tahun 2018, dirinya merasa lega sekali ketika menteri BUMN saat itu Rini Sumarno berkunjung ke Bengkulu dan sempat membicarakan langsung persoalan lahan PT. Pelindo II yang rencananya akan dilepaskan ke masyarkat dan hal itu mendapat respon positif dari Menteri BUMN.
“Waktu itu saya lega sekali, dan proses itu berlanjut hinga menteri ATR/BPN datang langsung ke Bengkulu untuk melihat kondisi dilapangan. Begitupun pemerintah Kota Bengkulu juga gesit sekali untuk memproses, sehingga 449 persil sertifikat bisa kita keluarkan pada hari ini, Alhamdulillah,” sebut Guburnur Rohidin, yang disambut tepuk tangan warga penerima sertifikat.
Sebelumnya, kata Rohidin, beberapa hari lalu dirinya juga telah menyerahkan 2.213 persil sertifikat di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana sebanyak 9 desa yang sudah puluhan tahun dan turun tenurun mereka tidak ada hak atas lahan yang mereka miliki, karena masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Alhamdulillah, telah diserahkan sertifikatnya.
“Tidak ada alasan tidak kita berikan, sesuai dengan misi besar bapak presiden,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga telah menandatangani usulan seluas 47 ribu hektar lahan untuk dimasukan program reforma agraria, seperti HGU terlantar, pemukiman dalam HGU maupun penurunan status kawasan yang dalam waktu dekat akan disampaikannya ke Kementerian Kehutanan.
“Ini harus kita perjuangkan bersama-sama, agar rintihan hati suara masyarkat atas aset yang telah mereka miliki secara defacto turun temurun bisa kita legalisasi dalam bentuk sertifikat, sekali lagi Alhamdulillah,” kata Gubernur Rohidin, yang saat ini juga masif dalam membangun infrastruktur jalan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepada warga penerima sertifikat, Gubernur berpesan agar sertifikat tersebut dijaga baik-baik, karena aset lahan itu nantinya akan semakin mahal, terlebih lagi dengan adanya pengembangan pelabuhan Pulau Baii yang akan diupayakan menjadi integrated port dan Kawasan Ekonomi Khusus.(team/red)