Jakarta, skalainfo.net| Dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh Negara. Bisa dibayangkan jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran. Kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak.

Pada Tahun 2014, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 Tahun sebanyak 68.969.0531 anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Untuk mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran dan sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak tinggal diam. Mereka menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran atau SUPERTAJAM.

Supertajam merupakan inovasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran.

Supertajam telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang dianugerahkan oleh KemenPAN-RB.

“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat presentasi dan wawancara dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang mendampingi Mendagri mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti  dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. 

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri Nomor. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi ke depan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tutup Zudan. 

(red/muji)

By admin

-+=