Tangsel, Skalainfo| Dalam pantauan awak media dilapangan masih ada pembangunan perumahan atau clauster yang dengan sengaja melindas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan. Selama kurang lebih 2 Bulan pembangunan tersebut berjalan namun tidak satupun plang izin atau plang IMB yang menancap di depan bangunan tersebut, 2/9/19.
Ketika warga kami komfirmasi seberapa suka apabila bangunan tetap dilaksanakan, dengan kata menolak, namun ini sudah permainan perangkat setempat, Ucap warga yang enggan disebut namanya.
“Terlepas dari segala pengaruh kekuasaan masih ada saja pembangunan perumahan yang membangkang dengan status perijinan yang berlaku di tangerang selatan” Ucap warga.
Tepatnya di tengah-tengah kota tangerang selatan berdiri suatu usaha property clauster, dengan entengnya membangun bak seperti perusahaan BUMN tanpa ada plang pemberitahuan dan izin BP2T tetap berjalan.
Tepatnya di Jl. Elang Raya Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang, Tangsel, hingga berita ini dipublis belum ada pihak Dinas Tangsel yang turun dalam penanganannya. Apakah betul ada permainan dalam hal ini?.
Namun dalam kontek pembangunan harus sudah dilaksanan Undang-undang Perda Daerah Nomor : 14 Tahun 2012, Bab. IV Pasal. 5 (d). Tapi sebaliknya pembangunan clauster tersebut sudah menelanjangi Peraturan Daerah itu sendiri sangat tidak mengindahkan motto Cerdas Modern Relegius Kota Tangerang Selatan.
“Team investigasi media mendatangi lokasi semua pekerja bangunan itu mengatakan tidak tau menahu tentang plang izin tersebut”.
Sedangkan pekerjaan pembangunan tetap berjalan, kami curiga ada apa dengan perangkat Desa setempat?.
Apakah ada upeti yang berjalan sehingga proyek property ini dengan aman berjalan di wilayah Tangsel. Menurut Peraturan Perda yang berlaku, apabila ada pekerjaan seperti perumahan atau clauster itu harus mendahulakan izin dan plang pembangunan. (Red).