Batam, skalainfo.net|Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengelolaan informasi publik melalui Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 Peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Ballroom Cendrawasih, Golden View Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/09/2019).
“Kami minta kepada daerah, tolong sinergikan program kegiatan untuk PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Informasi Publik dalam penyusunan APBD. Kemendagri dan Pemda harus terus berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan pengaduan dan informasi publik, karenanya dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih,” kata Bahtiar.
Peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat, sesuai Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib untuk:
Pertama, menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
Kedua, menindaklanjuti pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu;
Ketiga, mengumumkan nama dan alamat penanggungjawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan;
Keempat, menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas;
Sementara itu, pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhana, sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seluruh Badan Publik termasuk Pemerintah Daerah wajib untuk:
Pertama, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Kedua, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar;
Ketiga, membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan;
Keempat, melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
“Pengelolaan pengaduan dan informasi publik bukan menambah beban pekerjaan melainkan tanggung jawab yang melekat pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai konsekuensi dari era keterbukaan informasi terutama pasca reformasi. Idealnya pengaduan masyarakat terkanalisasi dalam lembaga yang sudah mapan, permanen baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD hal-hal ini harus diperhatikan,” ungkapnya.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan, acara dilanjutkan dengan sharing (berbagi) pengelolaan pengaduan dan PPID pada Pemerintah Daerah di Batam, serta Pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Diskominfo Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sesi terakhir yang akan digelar pada Jumat (09/08/2019) akan fokus kepada Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan layanan pengaduan dan PPID pada 10 Pemerintah Provonsi yang ada di Pulau Sumatera sekaligus penyusunan Berita Acara yang berisikan rekomendasi dan kesepakatan peserta rapat.
(Red)