Medan, skalainfo.net| Setelah lebih dua Tahun lebih ditangani oleh penyidik Polisi Militer , akhirnya kasus penganiayaan wartawan media online akhirnya disidangkan Rabu 10 July 2019.

Sidang perdana dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Pratu Resbin kepada salah seorang wartawan media online di hadiri oleh berbagai media dan saksi yang sekaligus juga terdakwa.

Perlu diketahui , bahwa korban Leo sembiring (29) mendapatkan  penganiayaan oleh adik iparnya Pratu Resbin pada tangal 24 September 2016 sekitar  pukul 01.30 pagi dini hari tepatnya dua Tahun yang lalu , dimana terdakwaResbin sihotang yang dulunya anggota Yonzipur 17 mulawarman datang ke kediaman Leo Sembiring dan langsung masuk ke kamar tidurnya .

Usai melakukan penganiayaan terhadap leo sembiring , terdawa juga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban ,dimana pada saat anak anak korban menjerit ketakutan karena melihat ayah nya dianiaya oleh Resbin , sangking takutnya terhadap aksi brutal Pratu Resbin Sihotang tersebut , Leo pun berontak dan berlari menyelamatkan diri .

Setelah menghubungi pihak keluarganya , leo pun kembali mendatangi kediaman yang di Jalan Pertanen Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Bau , namun situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan Pratu Resbin sihotang yang datang bersama tiga orang saudaranya Rumpun Sihotang yang juga pecatan dari Yonkav 6  Medan dan Timbul  semakin mengganas , melihat situasi yang tidak kharuan Leo pun akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/5 Medan dan diarahkan melakukan visum ke rumah sakit terdekat  .

Setelah selasai melakukan visum di rumah sakit Peringadi Medan , Leo pun akhirnya kembali ke kediaman nya di Desa Tuntungan , namun dirinya sangat sedih ketika kembali ke kediaman nya , dirinya tidak lagi melihat istri dan 3 orang anaknya yang masih balita . ungkap Leo Sembiring (Korban) .

Dalam  sidang yang di pimpin oleh Hakim ketua Letkol Chk Agus Husin, SH, MH ,Hàkim anggota 1 letkol Chk Sahrul , SH,Hakim anggota 2 Mayor chk JM Siahaan ,SH , Panitra Peltu Ribut Budi Santoso,  Hadir juga dari Oditur militer Mayor Darwin Hutahayan ,SH

Majelis hakim Letkol Chk Agus Husein ,SH,MH mengatakan bahwa persidangan ditunda dan di lanjutkan pada tanggal 18 July 2019 dalam agenda menunjukan bukti bukti ke dalam persidangan .

Usai menjalani sidang , saat kami konfirmasi langsung , Leo mengatakan bahwa , dirinya sudah tidak tau dimana keberadaan anak anak nya setelah pada malam kejadian itu dibawa oleh terdakwa pergi dari rumahnya , dirinya juga akan melaporkan kasus ini ke komnas perlindungan anak untuk mengusut tuntas dimana keberadaan anak anak nya saat ini “ sudah tiga Tahun kami pisah bang , saya tidak tau dimana mereka,” ujarnya.

Dalam persidangan dihadirkan 4  saksi yakni Leo Selaku Korban , Sulaiman , Benny ,Kopda Nikmat  keterangan saksi dipersidangan diduga dibantah terdakwa Pratu R.Sihotang. Usai Sidang Pratu Resbin Sihotang menolak saat akan di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait sidang yang ia jalani.

(Red)

By admin

-+=