Tangsel, Skalainfo| Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekontruksi terkait penemuan mayat wanita muda yang terindikasi sebagai korban pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2019 lalu di wilayah Desa Babat, Kecamatan Legok.
Rekonstruksi sebanyak 18 (delapan belas) sendiri dilaksanakan di dua tempat yakni, Jalan Promoter (samping gedung Polres Tangerang Selatan) dan Kp. Babat RT..01/01 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis 27/6/2019 pagi.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka JKR (18) telah merencanakan perbuatannya saat pada adegan 1 hingga adegan 6. Kemudian pembunuhannya terhadap korban FSL (17) dilakukan pada adegan 7 sampai 14. Sedangkan tindakan selesai melakukan pembunuhan pada adegan nomor 15 sampai nomor 18.
“Hasil outopsi menyatakan bahwa tulang penyusun tenggorokan terdapat retak dan berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa tersangka mencekik korban dengan cara menindihkan badannya,” Ungkap AKP Alexander Yurikho (Kasatreskrim), saat menerangkan fakta lama kondisi korban sebelum kegiatan rekonstruksi.
Kemudian, dijelaskan kembali bahwa dalam fakta baru yang berhasil didapat saat rekonstruksi kali ini, tersangka melakukan penghilangan nyawa korban dengan mencekik terlebih dahulu, kemudian keluar dari mobil (CRV hitam yang dipergunakan) lalu masuk kembali melalui arah korban saat duduk di sebelah kiri stir.
“Tersangka mengikatkan tali rafia di tangan dan kaki korban pada saat di TKP pembuangan jenazah,” Kata Alexander.
Kasat Reskrim Polres Tangsel juga menjelaskan, tersangka berusaha meyakinkan korban telah meninggal dengan mengikatkan erat kain selendang milik korban ke leher korban (setelah mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia).
“Tersangka rekontruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 80 ayat (3) UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal. 338 KUHPidana, diancam hukuman penjara seumur hidup.” Terangnya. (Red).
Sumber : Sekilas Banten. Com