Tangsel, Skalainfo| Diketahui pada hari Jum’at 21 Juni 2019 Pukul 14. 00 Wib, telah ditemukan seorang mayat perempuan ditepi jalan Kampung Babat, RT. 01/01 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi pewarta dan penyebaran sketsa wajah, akhirnya team Vipers Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengindentifikasi korban berinisial FSL (17) perempuan, Islam, wiraswasta tempat tinggal di Kampung Pinang, RT. 02/03 Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.
Ketika pertamakali korban ditemukan oleh saksi-saksi bernama Muhtahdin mengatakan, sekitar 13.00 Wib, saat melintas di TKP melihat ada sosok mayat tersebut dalam keadaan terlungkup disisi kiri jalan dan kedua kaki dan tangan serta leher diikat tali rapia berwarna hijau.
Kemudian saksi pun menyampaikan hal tersebut kepada saksi lainnya dan kemudian melaporkan hal temuan tersebut ke Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan.
Setelah dilakukan olah TKP sebelum pers realease, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka bernama Jakaria (18) agama Islam, pelajar, tempat tinggal Kampung Sodong, RT. 02/03 Desa Sodong, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.
Motif terjadinya pertengkaran antara korban dengan tersangka yang menyebabkan korban kehilangan nyawa adalah karena kecemburuan, yang membanding-bandingkan antara teman korban kepada tersangka.
Tambah Kapolres, menurut pengakuan tersangka saat di dalam mobil milik keluarga tersangka yang dikemudikan tersangka terjadi perkelahian diantara berdua dan akhirnya tersangka mencekik leher korban hingga mengalami patah dan tak bernyawa lagi.
Sebelum dipastikan bahwa korban masih bernyawa, tersangka sempat membeli tali rapia ke pasar dan tali tersebut di ikatkan ke leher dan kaki tangannya, tujuan tersangka apabila bangun nanti korban tidak meronta lagi, namun setelah ditunggu sekian lama korban sudah tidak bergerak lagi dan akhirnya tersangka membuang jasad korban di tempat TKP tersebut.
Ferdy Irawan (Kapolres) menambahkan, setelah melakukan tes DNA korban melalui kuku untuk pembuktian yang tak terbantahkan lagi. Akan dilakukan metode scientific investigation membandingkan jari kuku korban dengan diduga luka cakar yang ada pada tangan tersangka.
Melakukan pencocokan darah yang terdapat di mobil milik saudara tersangka yang dikemudikan tersangka tempat menghilangkan nyawa. Melakukan pemeriksaan pisikologis tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi.
Sangkaan Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu, diatur dalam Pasal. 84 ayat (4) Undang-undang nomor : 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal. 340 KUPIdana dan atau Pasal. 338 KUHPindana dan atau Pasal. 351 ayat (3) KUHPidana, Pungkasnya. (Red).