Jakarta, skalainfo| Korban penyerangan rumah dan pengeroyokan yang dilakukan kawanan Preman bayaran memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Suseno Halim Dalang pelaku penyerangan dan pengeroyokan tersebut hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Anton Hardiman SH.
“Saya menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga saya. Terus terang saya menaruh curiga, ada apa di balik tuntutan yang ringan tersebut. Sebab, fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa terdakwa adalah aktor intelektual penyerangan dan pengeroyokan terhadap keluarga saya. Bahkan Terdakwa rela mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membayar preman-preman dan ormas yang menyerang dan mengeroyok anak saya,” ujar Herman Yusuf saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai menghadiri persidangan 9/5/19.
Herman Yusuf berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempertimbangkan rasa keadilan untuk keluarganya dalam putusannya nanti. “Saya mohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena memang vonis lebih berat dari tuntutan saya nilai lebih memenuhi rasa keadilan bagi keluarga saya selaku korban,” ujar Herman Yusuf kepada awak media.
Jaksa Penuntut Umum Anton Hardiman SH dalam requisitornya menyebutkan terdakwa Soeseno Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh sekelompok orang bayaran melakukan penyerangan dan pengeroyokan di kediaman Herman Yusuf di kompleks Bisma Sunter, Jakarta Utara, pada awal Agustus 2018.
Atas perbuatan orang orang bayaran tersebut membuat keluarga Herman Yusuf menderita luka dan kerugian serta traumatis.
Tuntutan tersebut didukung fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi yang satu sama lainnya saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan terdakwa Soeseno Halim dengan menyuruh beberapa orang dengan suatu imbalan atau janji jika telah melaksanakannya. Hampir semua saksi yang kami hadirkan ke persidangan dalam keterangannya menunjukkan adanya perbuatan terdakwa Soeseno Halim terhadap keluarga saksi korban Herman Yusuf. “ujar Anton Hardiman SH.
Mendengar tuntutan tersbut itu, terdakwa Soeseno Halim maupun tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada persidangan Senin pekan depan.(Red).