Jakarta, Skalainfo| Terkait pemberitaan perkara pemalsuan dan penggelapan lahan tanah milik yayasan Universitas 17 Agustus 45 (UTA’45) sejumlah media Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah di laporkan ke tipideksus mabes polri. Perkara dengan terdakwa Tedja Widjaja tersebut telah merugikan Uta’45 hingga milyaran rupiah.

Saat ini perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Tedja Widjaja. Dalam perkara tersebut PS mantan kepala UPPRD Tanjung Priok turut di laporkan ke KPK yang diduga menerima Gratifikasi.

Bambang Prabowo dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 45 (Uta ’45) Rudyono Darsono melaporkan Tedja Widjaja dan Mantan Kepala UPPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap kepada Kepala UPPRD Tanjung Priok sebesar Rp. 1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus Uta’45.

Bambang Prabowo mengakui dirinya pernah disuruh dan diberi kuasa oleh Tedja Widjaja untuk menyuap Kepala UPPRD Tanjung Priok untuk memalsukan dokumen-dokumen hingga bisa dilakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah milik yayasan kampus Uta’45. Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus Uta’45 pun berpindah tangan ke pihak lain.

Terkait pemberitaan perkara itu, beberapa media telah di laporkan ke tipideksus Mabes Polri. Ada dugaan Pelaporan tersebut untuk membukam media, agar media-media yang meliput jalanya sidang perkara Tedja Widjaja tidak berani lagi membuat berita serta untuk mempengaruhi persidangan.

“Tindakan pelaoran ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” Ujar mamad Heryadi ketua advokasi Forum pers independent indonesia (FPII) saat di konfirmasi awak media 20/04/19, lalu.

Mamat Heryadi juga menambahkan, “hal bertentangan dengan UU Pers. Sebab, salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” Ujar Heryadi.

Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal. 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui pemberitaan.

”Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum oleh Polisi, itu sama saja merampas hak asasi warga Negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga Negara untuk mendapat hak asasinya berupa kemerdekaan Pers,” Tambahnya.

Dalam hal ini seharusnya pelapor menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. “Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut,” Katanya.

Bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah, pelapor bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi. “Prosesnya begitu di Negara demokrasi Indonesia. Jadi, bertahap dan berjenjang,” Ujar Heryadi. (Red/Team).

By admin

-+=