Jakarta, Skalainfo| Petugas Kepolisian dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda atas nama Ari Kuswanto (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok. A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu 07/04/19 malam lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.
Saat sedang mengobrol, korban dan ketiga temannya melihat ada 1 (satu) orang laki laki yang tidak kenal dan datang menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu, kemudian tidak lama ada suara teriakan dari dalam “WOY“ dengan suara kencang lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.
Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar “APA LU GA TERIMA“ sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah itu ketiga teman korban langsung digampar berkali-kali, sedangkan korban digampar sebanyak 1 (satu) kali lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” Jelas AKBP Edi, Rabu 10/04/19.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si mengatakan, setelah menerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kita amankan dua orang pelaku yakni berinisial JILA (21) dan SLK (22),” Kata Dimitri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, namun terdapat 19 (sembilan belas) orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara, diantaranya DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), PTS (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).
“Untuk tersangka pengeroyokan kita kenakan Pasal. 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan,” Pungkasnya. (Red/Humas Polres Jak-Bar).