Cilegon, Skalainfo| Adanya sengketa lahan galian pasir yang telah lama beroperasi di daerah sigedong, Mancak, Cilegon Banten. Bermula pada saat Ny. Maskah menjual sebidang tanah kepada Sdr. Arman pada Tahun 2012 lalu, yang di bubuhi oleh PPAT dari Kecamatan Mancak, dan dikeluarkan surat Akta Jual Beli nya dari Kantor Pertanahan Serang.
Beberapa tahun kemudian Sdr. Arman menjual tanahnya kepada H. Sardi seluas 4000 meter persegi, yang masih satu induk persil yaitu No. 469. Persil : 21-d IV-15.300 Ha. Namun setelah dijualnya tanah Sdr. Arman kepada H. Sardi tanah seluas -+ 4000 Ha, tersebut, Sdr. Arman jarang untuk mengkontrol lahan itu lagi karena kesibukan aktivitas sehari-hari, sehingga Sdr. Arman memberikan Surat Kuasa kepada Sdr. Nana Supriyatna untuk membantu Sdr. Arman dalam menjaga aset yang dia miliki di daerah Cilegon Banten.
Sampai pada saat penghujung tahun 2018, Sdr. Nana Supriyatna mendapatkan kabar bahwa tanah milik Sdr. Arman sudah di serobot oleh H. Sardi karena telah luput dari pantauan Sdr. Arman.
Diketahui sudah terjadi penyerobtan yang dilakukan oleh H. Sardi, maka Sdr. Nana membuat laporan Polisi dan mendatangi objek tanah yang sudah di gali pasirnya oleh H. Sardi, ketika team awak media kelapangan pun tanah sudah rata, sebelumnya bukit-bukit ditanah milik Sdr. Arman masih asri dan utuh saat pelepasan hak dari pemilik pertama Ny. Maskah kepada Sdr. Arman pemilik kedua.
Setelah Sdr. Nana Supriyatna menambahkan isi laporannya kepada awak media dan akhirnya awak media mendatangi kembali ke objek lokasi tanah atau lahan yang diserobot oleh H. Sardi tersebut.
Namun setelah sampai dilokasi H. Sardi nya sendiri enggan untuk dimintai keterangan dan berdalih, menurut penjaganya atau pengawas lahan anak buah H. Sarsi mengatakan, bapak sardi sedang tidur gak bisa diganggu, ucapan seorang penjaga rumah dan penjaga lahan galian pasir milik H. Sardi tersebut. Tidak seorangpun yang bisa untuk di mintai keterangan atas dasar apakah H. Sardi dengan sewenang-wenang melakukan hal yang tidak terpuji itu penyerobot lahan orang lain.
Ketika awak media berbincang dengan pejaga lahan milik galian pasir H. Sardi, tiba-tiba muncul lah Bpk. Zainudin salah seorang mantan Lurah dan pernah menjabat semasa terjadi pembuatan surat akta jual beli antara H. Sardi dengan warga lain, yang memang urusan lahan tanah galian pasir itu juga dengan pembelinya H. Sardi.
Dengan mudah team awak media ambil kesimpulan dengan ada nya mantan Lurah yang mendekati seorang pengusaha galian pasir yaitu H. Sardi, ada apa?
Team menayakan kepada mantan Lurah Bpk. Zainudin bahwa persil 21 Blok Lebak Kalen itu sudah terdaftar di Kelurahan, tetapi kok bisa H. Sardi ambil lahan tanah itu dan digarap sampai bertahun-tahun ini keuntungan yang diambil beberapa tahun ini, sudah mencapai miliaran rupiah, Ucap Team kepada mantan Lurah daerah tersebut.
Zainudin mengatakan, adapun peta yang berada di Blok Lebak Kalen itu benar adanya, dan setelah dikoreksi menurut zainudin bahwa H. Sardi tidak merampas tanah milik Sdr. Arman, namun masih dikatakan Zainudin, entah dimana letaknya lahan tanah milik Sdr. Arman tersebut yang di peta Lebak Kalen itu, Kata Zainudin.
Sampai berita ini ditayangkan team media belum dapat untuk komfirmasi kepada H. Sardi mengenai penyerobotan lahan tanah yang di lakukakanya kepada tanah milik Sdr. Arman.
Ironi jaman sekarang, penyerobot hak orang lain namun malah di biarkan saja oleh aparat Desa setempat, apakah memang kemungkinan dapat tip bulanan dari sang penyaplok tanah hak orang tersebut. Hingga saat berita ini diturunkan pun si penyerobot lahan tetap berkelak utk dimintai keterangan.
Hal-hal yang serupa seperti kejadian yg menimpa Sdr. Arman sebagai pemilik lahan, sering terjadi kepada orang-orang yg lemah, yang tidak mampu untuk menghadapinya melalui jalur hukum dan pada akhirnya hanyalah pasrah.
Apalagi orang yang sengaja secara terang-terangan melakukan penyerobotan secara melawan hukum, diketahui lahan basah tersebut dapat mengahsilkan rupiah, karena ada hubungan dekat kapada aparat desa atau lurah setempat. Dengan mudah dia melakukan manipulasi data dan lahan itu menjadilah miliknya. (Team/hadi).