Bogor, Skalainfo| Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Pelayanan Publik Tahun 2019.

“Saat ini, kedua pihak sedang menjajaki kerjasama, dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” Ungkap Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan, Sesditjen SDPPI, Arifah di Bogor, Kamis 4/4/2019.

Dengan kerjasama itu, menurut Arifah, akan membuka peluang bagi Ditjen SDPPI untuk melibatkan BPS dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan.

“Kegiatan survei ini, penting dilakukan guna memberikan masukan sebagai upaya peningkatan kinerja di lingkungan Ditjen SDPPI yang didasarkan hasil survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Pelayanan Publik (IIPP),” Jelasnya.

Saat ini di Ditjen SDPPI terdapat empat jenis layanan publik yaitu Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit, Sertifikat Operator Radio, Sertifikat Perangkat Telekomunikasi, dan Penanganan Gangguan Frekuensi.

Pemilihan BPS dilandasi pertimbangan lembaga independen itu memiliki pengalaman untuk melakukan survei. Selain itu, dalam Peraturan Menteri PAN Nomor : 14 Tahun 2017, BPS direkomendasikan sebagai mitra pelaksana survei bagi lembaga Pemerintah selain perguruan tinggi (pakar), lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau pelaku usaha. (Red/Team).

By admin

-+=