Jakarta, Skalainfo| Seorang pria berinisial ERM (38) warga Jalan Mangis Ujung RT. 09/05 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin 04/03/19 malam.
Tersangka yang diketahui sebagai mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol diamankan di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.IK., MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah Apartemen tersebut.
Selanjutnya tim yang dipimpin kanit 2 narkoba Polres Jak-Bar AKP Maulana Mukarom, S.IK dan Iptu Marganda Siahaan, SH., MH bersama Team bergerak mendalami informasi yang diterima.
“Anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah kamar apartemen, kemudian dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disimpan untuk di sembunyikan di lipatan bawah celana yang di pakai tersangka,” Ujar Hengki, Jumat 08/04/19.
Sementara Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, S.IK menambahkan, dari hasil interogasi tim di lapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada AT (DPO).
“Total Barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah Cangklong, dan 2 buah ponsel berbagai merk,” Tambahnya.
Hingga saat ini, tersangka masih dalam proses pengembangan tim lapangan. (Red/Humas Polres Jak-Bar).