Jakarta, Skalainfo| Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendorong sinergi dan konektivitas perangkat daerah untuk menggalakkan gerakan Indonesia Bersih. Hal ini dikatakan Tjahjo saat menghadiri Rapat Kerja Nasional, Pusat dan Daerah, serta Launching Gerakan Indonesia Bersih di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis 21/02/2019.

“Mohon segera menyusun peraturan daerah yang mendukung Indonesia bersih dan sehat di daerah, melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah di daerah, kemudian melibatkan elemen masyarakat, membangun sinergi dan konektivitas perangkat daerah. Saya minta DKI menyisihkan anggarannya untuk kota Depok, Bekasi, Tangsel, Tangerang  supaya masalah persampahan ini bisa terintegrasikan dan kerjasama dengan daerah-daerah yang ada. Semua daerah-daerah kalau ada sinergitas akan sangat baik,” Kata Tjahjo.

Tjahjo menekankan komunikasi antar perangkat daerah harus terjalin dengan baik untuk mengelola masalah sampah dan kebersihan suatu wilayah, terutama menyangkut daerah lain. Hal ini dilakukan agar permasalahan sampah bisa ditangani seefektif mungkin.

“Intinya bagaimana untuk mekanisme mengelolanya (sampah), membangun komunikasi antar daerah termasuk soal tata ruang, kemudian persiapan Perdanya (Peraturan Daerah),” Kata Tjahjo.

Ditambahkan Tjahjo, salah satu pekerjaan rumah yang berkaitan dengan gerakan Indonesia bersih adalah berkenaan Program Prioritas Nasional BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)  di bidang pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di sektor air minum.

Kemendagri pada tahun 2016 telah menerbitkan paket kebijakan air minum. Program tersebut juga diikuti dengan adanya paket kebijakan yang berupa tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Tiga Permendagri itu, yaitu Permendagri Nomor : 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, Permendagri Nomor : 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara SPAM. Dan Permendagri Nomor : 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Ketiga regulasi tersebut tujuannya untuk lebih memberdayakan BUMD air minum. Sehingga BUMD air minum dapat mandiri. Tidak hanya mandiri, namun juga berdaya saing tinggi. Selain itu, untuk mencapai Program Prioritas Nasional yang ditargetkan. Tak hanya itu, Tjahjo juga mendorong gerakan bersih disektor lainnya, seperti sektor pariwisata.

“Mohon nantinya mau dibangun semacam BUMD atau apa silahkan, tapi ingat bahwa pekerjaan rumah Kemendagri yang baru selesai itu adalah masalah BUMD yang berurusan air bersih.

Tahun pertama saya sudah minta kepada Bapak Presiden dan Menkeu untuk memberikan subsidi hampi 4,7 triliun karena hampiir 68 persen PDAM di daerah akan collapse, mudah-mudahan tidak ada lagi PDAM yang collapse di sini.

Kemudian yang kedua masalah listrik yang berkaitan dengan lingkungan hidup digambarkan secara penuh oleh Pak Menko Maritim, perlu ada gerakan yang sama, gerakan bersih yang  menunjang sektor-sektor pariwisata khususnya,” Papar Tjahjo.

Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2016. Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada, peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik.

Selain itu penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah, mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku. (Red/Muji).

By admin

-+=