Jakarta, Skalainfo| Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2019 tentang Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama Rabu, 20/2/19.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sampaikan melalui surat atau website;
Dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Sehubungan hal tersebut, Kementerian Kominfo mempublikasikan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2018.
Penyelenggara pos sebagaimana di maksud telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang pos yaitu Pasal. 21 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu dari tanggal 20 Februari 2019 s/d 21 Maret 2019 untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2018 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id.
Disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang di sampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id. (Red/Humas Kominfo).