Tangerang, Skalainfo| Narkoba sabu atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth (The desired effects include altered sensations and increased energy) adalah sejenis narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal.

Hasil survey BNN memperlihatkan shabu sebagai narkoba peringkat 2 yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia. Di antara berbagai efek sabu pada tubuh, narkoba ini juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah.

Jika sudah dalam tahap overdosis jenis sabu ini bisa saja menimbulkan kejang-kejang, apabila menggunakan dosis yang besar maka peningkatan suhu tubuh dapat pula menimbulkan kematian kepada si pengguna.

Dengan tingkat modernisasi zaman sekarang dengan tehnologi kemajuan maka pada akhir-akhir ini lebih banyak fariasinya dan banyak jenis-jenis dan rasa daya efektifitasnya di karenakan banyaknya perkembangan dalam teknik pembuatannya.

“Sabu dijuluki zat stove top ini adalah jenis psychoactive drug primarily”.

Dengan keberhasilan para Anggota Personil Unit Reskrim yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’ Adi, SH mengatakan, saya berharap peredaran Narkoba dapat di cegah, di tangkap dan pula memutus mata jaringan para bandar-bandar narkoba yang sering sekali membuat resah warga masyarakat.

Dengan penangkapan ini para tersangka telah di periksa dengan baik bahkan tersangka telah di buktikan dengan berbagai pemeriksaan dan hasil labotarium, mereka telah terbukti bahwa kedua tersangka telah menggunakan obat yang mengadung Zat adiktif narkotika dan juga telah memiliki obat terlarang berjenis sabu. Tutur Hidayat Iwan Irawan, SH., MA.

Untuk kronologis singkat piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area yang sering kali di jadikan transaksi, maka 2 orang Piket Reskrim yang pimpin Kanit Reskrim Iptu Imron Mas`Adi, SH setelah berkoordinasi dengan para Petugas dengan cekatan langsung melakukan observasi kepada pelaku yang mencurigakan.

Setelah melakukan pengeledahan kepada tersangka sesuai dengan laporan informasi dari warga masyarakat, adapun kedua tersangka ditangkap didua tempat yang berbeda, untuk tersangka berinisial GL (25) telah terciduk Petugas pada hari Rabu 06 Februari 2019 sekitar Pukul 23.00 WIB didepan gedung Airnav Indonesia Jl. Juanda Blok A.1 No.6 Keluraha Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan tersangka pertama di peroleh pelaku telah membeli paket sabu tersebut dari tersangka kedua, setelah mendapat informasi tersebut maka petugas Reskrim Polsek Batu Ceper bergegas melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya.

Berinisial AP (35) setelah digeledah Petugas tersangka yang kedua (2) langsung ditangkap dirumah kontrakkanya pada hari Kamis 07/02/19 pukul 10.00 Wib, di Jl. Maulana Hasanudin RT. 02 /RW.02 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Modus operandi para tersangka telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, proses selanjutnya para tersangka di bawa ke Polsek Batu Ceper, dan mendekam dibalik jeruji besi.

Barang bukti yang di peroleh saat pengeledahan tersangka ‘’GL’’ adalah 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 21 gram, 1 (satu) unit Hp xiaomi, 1 (satu) lembar kertas foil rokok.

Sedangkan untuk tersangka kedua ‘’AP’’ telah di sita (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2, 59 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 25 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 22 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 21 gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) bungkus bekas rokok dan selanjutnya para tersangka dan berikut barang bukti langsung di gelandang ke kantor Polsek Batu ceper untuk di lakukan penyidikkan lebih lanjut.

Kedua tersangka yang terciduk di dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut termasuk golongan 1 jenis Sabu dan tersangka di jerat Pasal. 114 ayat (1) sub. Pasal. 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.

Terbukti mengkomsumsi barang haram tersebut maka kedua pelaku jeblos kan ke ruang khusus jeruji besi (bui) penjara. Tingginya resiko dan sebab akibat konsekuensi benda Jenis Narkotika tersebut, “maka awak media menghimbau kepada warga masyarakat yang membaca tulisan ini, jauhilah dan hindarilah obat-obatan terlarang seperti narkoba agar keluarga kita selamat dari resiko dan terhindar dari kematian’’. (Red/Humas Polsek BatuCeper/Eko).

By admin

-+=