Jakarta, Skalainfo| Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap enam orang yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat yang sedang melaksanakan tugas, dan melawan petugas menggunakan ancaman kekerasan saat melakukan pengaturan lalu lintas di perempatan Lampu merah Joglo Kembangan jakarta Barat, pada Minggu 3/2/2019.

Ke enam Pelaku Pengancam anggota Dishub tersebut berhasil dibekuk berkat kesigapan Polisi setelah mendapatkan Aduan dari Korban dan adanya laporan dari media Sosial melalui Akun resmi Instagram Siehumas Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian terjadi pada Minggu 03 Februari 2019 sekira jam 17.20 WIB, saat korban Andri Nugroho Priyono (28) yang merupakan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, sedang bertugas mengatur lalu lintas di perempatan Lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, karena macet dan kegiatan rutin.

Ketika sedang mengatur lalu lintas dari Lampu Merah Joglo ke arah Komplek DKI, tiba-tiba salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor dari arah jengkol Joglo langsung memberhentikan mobil yang harusnya jalan (lampu hijau) dengan teriakan tidak jelas.

“Korban yang mendengar suara teriakan tersebut, langsung menghampiri sambil mengatakan  “woi bang… ayo jalan…”. Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menghampiri sambil berkata “kenapa lo.. songong lo.. guwa anak joglo..jangan macam-macam guwa matiin loh..” sambil jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban,” Ungkap Kompol Joko, Jumat 08/02/19.

Kompol Joko menambahkan, beruntung insiden tersebut tidak berbuntut panjang, korban maupun pelaku dilerai.

“Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan guna proses lebih lanjut,” Tambah Kapolsek Kembangan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si menjelaskan, berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk dari Nomor Polisi sepeda motor yang digunakan salah satu teman pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku YP (23) dirumahnya di Jl. Masjid Babul Minan RT. 007/08 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.

Setelah mengamankan pelaku YP, anggota berhasil ikut mengamankan kelima teman yang ada pada saat kejadian yaitu AP (38), BK (31), DR (38), A (28), dan FN (29).

“Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, karena sebelumnya mereka minum minuman keras jenis anggur intisari di lokasi Orkes Dangdut Family Joglo (Belakang TVRI),” Jelas Dimitri.

Lebih Jauh ia mengatakan, terlepas dari pada pelaku yang diamankan hanya YP yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kelima temannya tidak ikut mengancam korban melainkan berusaha melerai.

Dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut, didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja.

“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka (YP), sedangkan lima orang kita ajukan ke Panti Rehabilitasi,” Pungkasnya. (Red/Humas Polres Jak-Bar).

By admin

-+=