Jakarta, Skalainfo| Dua pasang sejoli DA (27) dan LPA (29), harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi, lantaran keduanya tertangkap tangan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya di tangkap unit narkoba Polsek Tambora dibawah Pimpinan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH pada Rabu 06/02/2019 pagi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh, SH mengungkapkan, Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost yang berlokasi di Jalan Tawakal VI, A RT. 02 / 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, dihuni oleh sepasang kekasih yang mencurigakan sebagai pengedar sabu.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga pada Rabu 06/02/19 anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH meringkus keduanya di salah satu kamar kos tersebut,” Ungkap Kompol Iver, Kamis 07/02/19.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, SH., MH menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam kamar kost tersebut, ternyata ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan 3 macam ukuran yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merk Travel Mate, yang berada di lantai kost.
“Kurang lebih barang bukti sabu yang kita amankan sebanyal 80 gram, merupakan sisa barang yang belum di edarkan. Dari awal barang yang diterima pelaku sebanyak 1 Ons,” Tambah AKP Supriyatin.
Masih katanya, selain itu di dalam kamar kost tersebut, tim juga menemukan 2 buah timbangan elektrik dan 3 unit HP yang di duga di gunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan tersebut dengan bandar narkoba, dalam melakukan transaksi.
“Hasil keterangan kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba, untuk di antarkan atau di edarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS,” Katanya.
Dari jasa mengedarkan barang haram tersebut, mereka mendapatkan uang jasa Rp. 2 juta, dari orang yang diutus AJS. Dari hasil test urine terhadap kedua Pelaku. DA dan LPA, positif Metamfetamina (Sabu).
“Keduanya kita jerat Pasal. 114 Sub. 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Red/Humas Polres Jak-Bar).