Jakarta, Skalainfo| Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yang meresahkan warga Tambora, Jakarta Barrat. Kedua tersangka tersebut yakni HI (33) dan AI (22), kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan Petugas saat akan ditangkap.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH., MH mengatakan, pada hari Kamis tanggal 31 Janunari 2019 tersangka HI als EP dan Al Warga, Serang, Banten pada pukul 22:00 WIB, berangkat dari stasiun Parung Panjang menuju stasiun kereta api Duri Tambora Jakana Barat.

Kemudian sesampainya di stasiun duri tersangka HI als EP dan Al berjalan kaki menyusuri JI. Duri bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor.

Hingga melihat sepeda motor milik Korban DF Warga RT. 012/09 Jembatan Besi, Tambora yang sedang terparkir di pinggir jalan yang nampak di tinggal pemiliknya.

Kemudian melihat sasaran, kedua tersangka HI als EP dan Al mendekati sepeda motor, lalu tersangka HI als EP merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Ieter (T) yang telah di siapkan.

Sedangkan tersangka AI mengawasi keadaan sekitar, hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu kedua tersangka HI als EP dan Al menaiki sepeda motor tersebut dengan maksud akan dibawa kabur.

“Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian langsung melakukan pendalaman,” Tutur Kompol Iver Son Manossoh.

Selanjutnya, kata Kompol Iver Son, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2019 saat anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH., MH
dan Panit Reskrim Iptu Eko Setiono, SH sedang melaksanakan observasi wilayah di Duri Bangkit, ketika melintas di Jalan tersebut anggota memergoki dua orang yang mencurigakan setelah di periksa, ternya mereka adalah Para pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya.

Para tersangka melakukan dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter (T), melihat kejadian tersebut anggota berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal. yang di sangkakan dengan Pasal. 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama-Iamanya 7 tahun,” Pungkasnya. (Red/Humas Polres Jak-Bar).

By admin

-+=