Jakarta, Skalainfo| Dua orang pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik ketika ditangkap Polisi anti narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka yakni AJ (32) dan JH (31) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba merupakan keberhasilan anggotanya di bawah Pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH., MH dan juga Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH yang sudah bekerja maksimal dalam observasi wilayah dan juga bergerak cepat dalam menerima laporan masyarakat.

Kompol Iver menjelaskan, pengungkapam tersebut bermula di tangkapnya seseorang berinisial AJ (32) di Jalan Pedongkelan RT. 18/16 Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin 28/01/2019 sekira Pukul 17.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1 paket plastik kecil sabu seberat 0,22 gram siap edar, dan juga satu unit ponsel HP merk. Acer warna Hitam,” Ungkap Kompol Iver, Jumat 1/02/2019.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, SH., MH menambahkan, dari penangkapan terhadap AJ, pihaknya melakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat, AKP Supriyatin di dampingi Panit Narkoba Iptu Yugo, bersama Anggotanya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka JH (31) di rumahnya di Jalan Setia No. 121 RT. 02/016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kita tangkap JH bersama barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 1,12  gram yang siap diedarkan,” Tambah Supriyatin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal. 114 Ayat (1) Sub. 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Humas Polres Jak-Bar).

By admin

-+=