Jakarta, Skalainfo| Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, dan Kementerian Hukum dan Ham berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat + 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi.
Penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 10 Januari 2019 di perariran Aceh Utara. Sebanyak empat (4) orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan.
Keempat tersangka tersebut berinisial SB alias Pun (pria/29th), MZU (pria/28th), MZA (pria/22th), dan ME (wanita/30th). Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li (pria/55th) yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia.
Barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil Shabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat milik seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka ME yang merupakan istri dari MZU turut ditangkap pada hari Jumat, 18 Januari 2019 karena meminta suaminya untuk berangkat ke laut untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut.
Para tersangka kini dikenakan Pasal. 114 ayat (2) Jo Pasal. 132 ayat (1) 112 ayat (2) Jo Pasal. 132 ayat (1) Undang–Undang Nomor. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red/HUMAS BNN).