Tangsel, Skalainfo| Berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan (LSM Japati) Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi, hasil wawancara dengan pihak pengelola gedung PT. Aldebaran, tentang Pembangunan Apartemen One Equator, bahwasanya pengelola gedung mengakui belum ada nya izin IMB yang di keluarkan oleh Walikota atau Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Yang ada hanya surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Satpol PP Tangsel dan OPD lainnya.

Menurut Iwan Ketua LSM Japati Mengungkapkan, ini sudah menyalahi prosedur proses pembuatan IMB yang tidak ada korelasinya dengan SOP pembuatan IMB yang sebagai mana dalam perda Nomor : 5 Tahun 2013 tentang bangunan dan gedung dan perubahan Perda Nomer 6 Tahun 2015.

“Dalam hal ini telah menyalahi kewenangan dalam aturan Perda Kota Tangerang Selatan, seharusnya pihak Satpol PP menutupnya sebagai pengawasan dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan untuk menyegel dan mentutup serta membongkar bangunan yang belum memiliki izin IMB dan bukannya menyetujui dan memberikan izin sementara terhadap bangunan tersebut,” Tegas Iwan Saat diwawancarai khusus awak media Selasa 29/01/2019.

Kami sudah melakukan Audensi dengan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan beliau mengeluarkan surat disposisi kepada tiga OPD terkait untuk memberikan tindakan tegas terkait masalah pembangunan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan yang di lakukan oleh OPD terkait.

“Dalam hal ini kami menduga adanya indikasi yang dilakukan oleh Oknum OPD, atas peraturan ijin sementara yang dikeluarkan oleh pihak Satpol PP Tangsel, sehingga diduga dapat dijadikan lumbung Tindak Pidana Korupsi oleh oknum OPD,” Terangnya.

Sehingga menurutnya ini sudah bertentangan Perda Nomer : 5 Tahun 2013 tentang bangunan dan gedung. Pungkas Iwan. (team).

By admin

-+=