Tangerang, Skalainfo| pelaku tindak kriminalitas di waktu malam hari telah terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ceper Kota Tangerang, pada hari Sabtu 26/01/19 sekitar pukul 20.00 Wib.

Unit Reskrim Polsek Batu Ceper telah mengamankan seorang laki-laki pelaku dalam perkara percobaan pencurian dengan kekerasan. Adapun sebagai pelaku berinisial 1. M Als SALIM, Lampung Selatan 5 Mei 1999 (19th), Islam, belum nikah, Alamat Kali jodoh Kecamatan Tambora Jakarta Barat, 2. ML (belum tertangkap/DPO).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.B/15/I/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek. Btc. Tanggal 26 Januari 2019, PERKARA/PASAL Percobaan pencurian dengan kekerasan / 53 KUHP Jo. 365 KUHP. Waktu dan tempat kejadian hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar jam 19.30 WIB di Jl. Benteng betawi RT.05 /01 Kelurahan Poris Gaga baru Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang .

Untuk korban Sdr. CITRA KARTINI dengan identitas beralamatkan Kelurahan Poris Gaga Baru Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, Adapun saksi kejadian adalah 1. Sdr. Anjar Purnama, 2. Rustam Effendi. untuk kronologis kejadian tersebut berawal kejadian pada Sabtu tgl 26 Januari 2019 sekitar jam 19.30 Wib.

Korban melintas di Jl. Benteng Betawi, karena harus membalas pesan WA dari temannya korban menepi dan berhenti di TKP, pada saat sedang mengetik pesan dan posisi masih diatas motor tiba-tiba korban di hampiri dan langsung di apit oleh dua orang pelaku, salah satu pelaku langsung merangkul dan menodongkan sebilah benda tajam (jenis celurit). Bergagang kayu keperut lalu korban di bentak oleh salah satu pelaku dan berkata ‘’serahkan HP mu’’.

Kemudian korban langsung berteriak meminta tolong, karena saksi sedang melintas melihat kejadian dan mendengar teriakan tolong tersebut maka saksi langsung mengejar pelaku yang melarikan diri, saksi sempat bergumul dengan pelaku, pelaku 1 di hadang oleh saksi 1 yang berusaha kabur namun saksi 1 dilempar sebilah celurit yang mengenai tangan kiri saksi yang mengakibatkan saksi 1 mendapati luka gores ditangan kirinya.

Setelah berusaha kabur dan bersembunyi di sekitar TKP akhirnya pelaku dapat diamankan oleh saksi dan warga di gorong-gorong, sedangkan untuk pelaku yang satunya yang bernama MUSLIHIN berhasil kabur (DPO).

Kemudian Pawas IPDA Jayadi, SE berikut anggota Piket Reskrim dan Shabara mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku, korban dan saksi ke Polsek Batu Ceper untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan adalah mengecek tempat kejadian perkara, mengamankan korban dan pelaku tindak kriminalitas pencurian, mendata saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan membuat Laporan Polisi untuk sementara pelaku diamankan di markas Komando Polsek Batu Ceper. (Red/Humas Polsek Batu Ceper/Eko).

By admin

-+=