Jakarta, Skalainfo| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau, pemilih yang tidak bisa mencoblos di Kota kelahiran atau kota asalnya, untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5. “Jika saat pemilu 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU Kabupaten/Kota asal atau KPU terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih”.
Kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz, di kantornya, Senin, 28/1/19. Menurut Viryan, pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan di KPU terdekat. Viryan memaparkan, pemilih ini akan di kategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan di pindahkan ke TPS tujuan. Viryan menjelaskan beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5.
Di antaranya adalah pelajar, napi, hingga korban bencana alam. “Siapa saja yang bisa pindah memilih, yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili. Sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili,” Ungkapnya.
Dia menyebutkan, pengurusan Form A5 ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat oleh KPU. “Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor, kan ratusan terkonsentrasi di sana, karena bukan KTP asli sana. Karena ada potensi kita akan menilai apakah perlu TPS baru,” pungkasnya.
Pemilu serentak 2019 baik Pemilu Presiden (Pilpres), dan pemilu legislatif (Pileg) akan dilangsungkan pada Rabu, 17 April 2019. (Red/Muji).