Jakarta, Skalainfo| Maraknya berita Hoax dan isu agama (SARA) di perhelatan Pemilu Pemilihan Presiden (PILPRES) 2019, membuat masyarakat mudah terprovokasi hal tersebut disinyalir untuk memcah belah Kesatuan dan Persatuan, isu sentimen tersebut dibuat olah orang yang tidak bertanggung jawab.

Belum lama ini tersiar kabar yang menyebarkan berita Hoax disebarkan melalui tabloid IB “Beberapa isi konten tabloid IB tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden pada halaman 6 yang berjudul Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik.

Dalam hal ini Tabloid IB telah melanggar ketentuan Pasal. 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik. Karena tabloid tersebut, bisa menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran yang memicu permusuhan antar masyarakat.

Salah satu media cetak yang diduga tidak berbadan hukum penyebar berita Hoax. Selain itu, tabloid yang berkonten menyudutkan paslon itu, tidak berbadan hukum. Dengan kata lain tabloid tersebut adalah ilegal. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal. 9 Ayat (2) juncto Pasal. 12 juncto 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan.”Ujar Nurhadi Deputy Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII).

Nurhadi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang mengatasnamakan agama. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam berpikir dan bertindak.

“Saya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah di manfaatkan dalam isu ini, Karena pada momentum politik seperti ini yang paling banyak muncul dagangan komoditas agama,” Ujar Nurhadi (Black). (Red /muji).

By admin

-+=