Jakarta, Skalainfo| Polsek kembangan Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pembinaan terhadap enam anak yang diamankan lantaran membawa senjata tajam dan terbukti menggunakan obat keras jenis Tramadol.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, dalam pembinaan turut melibatkan Ustad Kaharudin Dopu untuk memberikan Tausiah
(Nasehat) dan melaksanakan Sholat Magrib dan Sholat Isya berjamaah bertempat di Musholah Polsek Kembangan.
Sebelum pelaksanaan Tausiah diberikan Pakaian, sarung dan Kopiyah untuk Sholat berjamaah dan mengaji.
“Untuk pembinaan mental dan rohani selanjutnya, anak-anak tersebut akan melaksankan Sholat Subuh berjamaah, yang nantinya akan dikembalikan kepada orang tuanya dengan mengundang pihak sekolah (guru) dan Ketua RT,” Kata Kompol Joko, Sabtu 26/01/19.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si menerangkan, enam orang anak yang diberikan pembinaan rohani, sebelumnya diamankan karena melakukan pencurian dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Mereka kita amankan di Jalan Sawo Kebon Kelapa Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat 25 Januari 2019 pagi,” Terang Dimitri.
Dari enam anak yang diamankan, lanjut Dimitri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepotong sweater, celana jeans dan sepasang sepatu wariors, 2 potong celana dan sandal warna hitam, 2 potong sweater warna hitam, sebilah celurit bergagang karet warna hitam, dan satu unit sepeda warna hitam
Keenam anak yang diamankan antaranya PA (14), IR (14), MY (14 ), MR (13 ), FR (13), dan AS (12), berawal adanya laporan dari warga bahwa ada pelaku yang diamankan karena diketahui akan melakukan aksi pencurian saat memanjat pagar rumah warga.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa keenam orang pelaku sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian pakaian dan sepatu serta mengambil sepeda, dan sepeda hasil curian disimpan di rumah salah seorang pelaku,” Lanjutnya.
Lebih jauh Dimitri mengatakan, dari hasil interogasi bahwa para anak menggunakan obat jenis Tramadol sehingga melakukan aksi kejahatan.
“Mengingat pelaku masih di bawah umur, tidak bisa di pidana menurut Undang — undang sistem peradilan anak oleh karena itu kita berikan pembinaan rohani dan memberikan imbauan untuk tidak mengulanginya lagi. Kita juga melibatkan Tokoh Agama, pihak sekolah (guru), orang tua, dan Ketua RT,” Pungkasnya. (Red/Humas Polres Jak-Bar).