Jakarta, Skalainfo| Awal tahun 2019, Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Dari pengungkapan itu, unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus dua orang tersangka.

Dihadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, S.IK mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran Narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi pengedaran Narkoba.

Kompol Joko Handono yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat (0,58) gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat (0,81) gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat (0,25) gram.

Untuk mengelabui petugas, (WN) menyembunyikan Narkoba di dalam TV bagian belakang.

“WN kita tangkap di kediamannya di Jl. Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat,” Ungkap Kompol Joko Handono, Kamis 03/01/19.

Selanjutnya petugas meringkus (AM) alias G (31) di Jl. Kayu Besar Gg, Pojok II RT. 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat (6,42) gram, 3 plastik klip berisi (500) butir pil ekstasi warna hijau seberat (172,07) gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan Narkoba.

Kompol Joko memaparkan, terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. Tersangka (AM) yang di amankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya (WN).

“Dari Pengakuan tersangka (WN), ia sudah menggunakan Narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan. Kemudian anggota berhasil menangkap palaku berinisial (AM),” Papar Kapolsek Kembangan.

Dari keterangan tersangka (WN) Lanjutnya, tersangka mengedarkan Narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial (Al) dengan berkomunikasi melalui HP.

“(WN) juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa,” Lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku (WN) diancam dengan Pasal. 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka (AM) dijerat Pasal. 114 ayat (2) Sub. Pasal. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Humas Polres Jak-Bar).

By admin

-+=