Tangerang, Skalainfo| Sabtu Dini hari 29/12/2018 pukul 00.30 Wib telah di laksanakan Operasi Cipta kondisi oleh 12 orang Anggota Personil dari Polsek Batu Ceper. Adapun sebelum melaksanakan “OPS Cipkon” Personil berkumpul terlebih dahulu untuk melaksanakan apel di lapangan Kantor Komando Polsek Batu Ceper Jl. Daan Mogot Km. 21 No. 289 Kelurahan Batu Ceper kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
Kemudian mendengar kan arahan dan atensi dari Pimpinan, untuk penanggung jawab di pimpin oleh Wakapolsek Batu Ceper, Akp Gunawan, S.AP untuk jumlah personil yang telah melaksanakan OPS Cipkon sebanyak 10 orang.
Adapun sasaran utama Operasi Cipta Kondisi ini adalah para pelaku kejahatan yang akan mengincar para warga masyarakat di waktu malam hingga waktu dini hari. Mereka beroperasi tidak mengenal waktu setiap saat warga lengah di situlah para pelaku beroperasi seperti pelaku begal dan pelaku (3C) Curat, Curas dan Curanmor.
Pelaku menggunakan senjata api, peredaran narkoba, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan para pelaku tindak kriminalitas guantibmas lainnya. kegiatan Operasi OPS Cipkon ini di lakukan dengan cara mobil berkeliling wilayah Batu Ceper.
Setelah berputar lingkar wilayah memantau wilayah dengan cara berpatroli biru dan sesekali membunyikan sirene agar warga masyarakat bisa mengetahui kehadiran para Anggota Personil Polsek Batu Ceper.
Dengan selang waktu tidak berapa lama setelah berpatroli biru maka tibalah saatnya untuk melakukan Operasi Cipta Kondisi terhadap para pengguna jalan. Di Jl. Maulana Hasanudin Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Kegitaan berlangsung untuk memeriksa surat-surat kendaraan dan lain-lainya.
Bahkan pemeriksaan identitas, ada hal yang menjadi atensi Pimpinan yaitu para pengendara atau supir Bus antar Kota yang membandel. Mereka telah melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas (jalur perboden) yang berada di jembatan Ampera Poris Gaga Jl. Maulana Hasanudin.
Para supir memotong jalan yang seharusnya melewati jalur utama Daan Mogot arah Tangerang Kota, akan tetapi mereka memotong jalan pintas lewat jalur perboden tersebut menuju terminal Poris Plawad.
Dengan sigap para Petugas Personil Polsek Batu Ceper mengambil tindakan tegas berupa tilang. Serta Anggota Personil memberikan peringatan lisan kepada supir bus tersebut dan teguran agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Dan bagi bus antar Kota tersebut dilarang keras untuk melewati jalur Jl. Maulana Hasanudin. Untuk jumlah bus yang di tilang sebanyak 14 unit, dan 14 lembar surat tilang STNK bus.
Untuk situasi wilayah menurut pemantauan dari Wakapolsek Batu Ceper berikut para Anggota Personil Polsek Batu Ceper, melaporkan untuk situasi aman dan kondusif, para tim Work OPS Cipkon yang bertugas tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. (Red/Humas Polsek Batu Ceper/eko).