Jakarta, Skalainfo| Siapa yang tak kenal Taman Impian Jaya Ancol tempat wisata yang terletak di Jakarta Utara tersebut, menyajikan berbagai wahana yang menggiurkan semua tertata rapi dan apik, akan tetapi tempat wisata yang dikelola oleh BUMD itu mempunyai peraturan unik dimana wartawan yang hendak meliput masuk ke kawasan ancol harus jelas liputan dimana? Terkait apa? dan ingin bertemu dengan siapa.?

Hampir rata-rata Wartawan yang hendak meliput di Ancol selalu di persulit dan di cecar dengan pertanyan oleh penjaga pintu gerbang, seperti ada sesuatu yang sangat dirahasiakan terkait kawasan wisata tersebut. Ada apa di balik keindahan kawasan wisata ancol?.

Seperti yang di alami oleh Eva dari media Bidik Fakta yang hendak meliput persiapan ancol menjelang Natal dan Tahun Baru. Saat Eva hendak masuk melalui pintu gerbang ancol barat Eva di suruh membayar, padahal wartawati tersebut sudah menunjukkan ID Pers dan mengatakan ingin meliput persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi petugas pintu gerbang tersebut tetap memaksa menyuruhnya untuk membayar.

Tidak ingin dirinya di permalukan di muka umum, akhirnya Eva membayarnya senilai 75000. Hal itu diungkapkan Eva kepada awak media Skala Info di kawasan Ancol Jakarta utara.

Eva juga mengatakan. “Saya malu harus ribut sama penjaga pintu gerbang yang notabene hanya menjalankan peritah, dia tidak salah namun yang membuat aturan itu yang salah, masa, pertama saya tunjukan kartu Pers terus dia nanya, mau liputan dimana mbak?. Lalu petugas pintu gerbang itu bertanya lagi, acara apa mbak,? Duh sebegitunya”  Tandasnya .

“Eva mengatakan mau liputan persiapan acara natal dan tahun baru di kawasan Ancol,!! eh dia nanya lagi, tentang apa mbak? ada apa sih koq Ancol seolah-olah ketakutan bener ada wartawan yang masuk? mungkin ada yang di tutup-tutupi entah apa itu”. Jelasnya.

Saat di konfirmasi terkait kejadian yang di alami oleh eva, team Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Nurhadi mengatakan. “sangat menyayangkan tindakan pihak ancol yang menghalang halagi wartawan msuk Ancol, sesuai Pasal dan Undang-undang Pokok Pers No. 40 Tahun tahun 1999.

Pasal. 2 dan pasal. 3 tentang Kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi siapapun yang menghalang halangi dapat di pidanakan sebagaimana yang tertuang dalam BAB. VIII.

KETENTUAN PIDANA Pasal. 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Nurhadi juga mengatakan,” Gak ada hak mereka harus tahu liputan apa, dimana dan dengan siapa, itu sih sudah kelewatan”. Pungkasnya. (Red/muji).

By admin

-+=