Tangsel, Skalainfo| Pembangunan gedung Sekolah Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TK IT) Auliya belum memiliki ijin membangun bangunan (IMB) sejak dibangun pada bulan Februari 2018, hingga kini masih belum keluar Ijin dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Demikian pengakuan pengurus Yayasan Auliya terkait perijinan pembangunan gedung sekolah TK IT Auliya, yang terletak di jalan Jombang Raya, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin 10/12/18.
“Kami serahkan pengurusan IMB ke konsultan. Saat ini baru sampai tahap gambar tapak. Bangunan sekolah akan kami gunakan bulan januari 2019. Kami harus kejar target waktu penyelesaian bangunan agar bisa segera dipakai semester depan,” ungkap Ella didampingi staf yayasan, Mirdan, kepada wartawan di kantor Yayasan Auliya.
Ditambahkan Ella, “apakah itu melanggar perda bangunan karena belum ada IMB, nanti diserahkan ke pihak ketiga atau konsultan perijinan kami untuk menjelaskan.” Namun saat dihubungi wartawan melalui telpon seluler dan mengirim pesan kepada Frendi selaku konsultan perijinan, tidak ada tanggapan sama sekali.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Sat Pol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Senin (17/12) menegaskan, pembangunan gedung perkantoran dan non perkantoran wajib memiliki ijin membangun bangunan terlebih dulu, sesuai dengan peraturan daerah (perda) tata bangunan Kota Tangsel.
Ditambahkan Oki, pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana ringan bagi pemilik atau penanggung jawab bangunan dan setiap bangunan yang tidak memiliki IMB, pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan berhak melakukan pembongkaran. Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Bangunan Gedung Kota Tangsel.
Sesuai tercantum dalam Pasal. 140, bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna gedung yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Menanggapi permasalahan masih terjadinya pembangunan gedung sekolah tanpa ada IMB lebih dulu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Tangsel, Dr. Ngatmin Al Arif, menjelaskan bahwa “Bangunan apapun mesti harus punya IMB, sesuai dengan peruntukannya, apalagi untuk sekolah. Ijin operasional sekolah salah satunya harus memiliki IMB, kalau tidak memiliki Dindikbud tidak menerbitkan ijin operasional sekolah.”
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan Ijin tersebut. Berikutnya akan disampaikan hasil konfirmasi media dengan Kepala Dindikbud Tangsel. (Red/adereza).